Diberhentikan DKPP, ketua KPU Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu
Jakarta, utbir.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi pemberhentian itu dibacakan oleh Majelis DKPP dalam putusan sidang perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengaku belum menerima hard copy putusan itu dari DKPP.
“Hard copy belum nerima. Secara resmi biasanya kita dirkirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” ujar Arief melalui pesan singkatnya, Rabu (13/1/2021).
Dia menegaskan, dirinya mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.
“Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu,” ucap orang nomor satu di KPU RI.
Arief juga mengungkapkan, dalam perkara ini anggota Majelis DKPP ada yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Pramono Ubaid Tanthowi. Dia menyampaikan, dalam perkara itu Pramono menegaskan, teradu membubuhkan tanda tangan dalam surat 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI bukan atas nama pribadi.
Pramono juga menilai tindakan teradu membubuhkan tanda tangan pada surat 663 tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada teradu tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu atau pilkada.
“Untuk lebih lengkap nanti bisa hubungi bu Evi. Mas Pram juga menyatakan dissenting opinion terhadap putusan itu,” pungkas Arief. (Poy)
Nonton juga :
Post a Comment