Penyerahan Surat Keputusan Pengakuan Hak Dari Bupati Sorong Kepada Gelek Malak Kalawilis Pasa
SORONG : Bertempat Gedung Keik Malamoi Sorong, Bupati Sorong Dr.Johny Kamuru S.H.,M.Si menerima penyerahan Surat Keputusan Sidang Adat Dukungan Kepada Bupati sorong dan penolakan kehadiran perusahaan kelapa sawit.Jumat 15/10/2021
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terima kasih kepada ketua LMA Malamoi dan para tetua-tetua Adat Malamoi yang hari ini telah hadir.
Bupati berharap kiranya kepada masyarakat khususnya masyarakat Moi dapat memanfaatkan dan merawat serta melestarikan dengan baik agar dapat menjaga isi hutan yang ada.
Karena kekayaan yang berada di hutan tersebut sangat besar, dan Sekali lagi kami mengharapkan kepada kita semua dapat mengelola dan merawat hasil hutan tersebut serta dapat mendukung pembangunan pemerintah.
Dengan kita saling menghargai antara masyarakat malam dan pemerintah maka semua itu kita dapat menikmati kekayaan alam tersebut sampai anak cucu kita.
Disamping itu Ketua LMA Malamoi Silas Kalami S.Sos.,M.Si menyampaikan masyarakat malamoi ini yang mempunyai tanah dan hutan yang berada di Sorong raya, maka tanah mereka yang telah digarap oleh para investor akan tetapi investor tersebut kurang memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Kami mengharapkan kepada semua masyarakat malamoi Mari kita jaga hutan kita maka mereka yang menjaga kita semua.
Kita semua masyarakat Malamoi yang ada ini sangat mendukung pembangunan yang telah diprogramkan oleh pemerintah.
Sehingga pada hari ini telah kita serahkan SK pengakuan hak oleh Bupati Sorong, menyaksikan sumpah adat dan penyerahan keputusan sidang adat dukungan kepada Bupati Sorong dan penolakan kehadiran perusahaan kelapa sawit.
SK pengakuan hak oleh Bupati Sorong telah disetujui oleh para tetua-tua atau dewan Hakim adat malamoi yang berada di Sorong raya dan Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Tanah dan adat kami telah ada sebelum ada negara sebelum ada misionaris di tanah Papua jadi kami berharap negara pemerintah mengakui dan menghormati hak adat kami.
Ditambakan oleh salah satu Tokoh Adat, Herman Malak menyampaikan kami selaku masyarakat Malamoi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami sehingga masyarakat mendapatkan hak-hak yang sepatutnya dimiliki oleh masyarakat.
Selama ini masyarakat Malamoi merasa dirugikan karena hak-hak kita tidak diperhatikan, dengan langkah yang telah diambil oleh Bupati Sorong kami mengucapkan terima kasih banyak dengan mencabut izin perusahaan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Sorong.
Kami selaku ketua adat dari Marga Malak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati karena telah mengembalikan hak-hak kami.
Hadir dalam kegiatan ini Silas Kalami .S.Sos .MM ( Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi), Joni Penda (Kadis Pertanian Kab Sorong), Subur S SIT (Kepala Kantor Pertanahan Kab Sorong), Herman malak ( Tokoh Malamoi ), Kialim Yunung Samolo ( Nedinbulu/hakim Adat), Masanwom Yohanis Bisi ( Nedinbulu/hakim Adat), Untelem Yesaya Bisi ( Nedinbulu/hakim Adat ), Molowa Orgenes Ulim ( Nedinbulu/hakim Adat ) , Snamo Yustinus Magablo ( Nedinbulu/hakim Adat ), serta Seluruh Kepala Marga Malamoi Sorong Raya dan para tamu undangan. (**)
Post a Comment