Header Ads

test
--

Penebangan Kayu Log PT Prabu Alaska di Distrik Karas Kab. Fakfak Papua Barat.masyarakat minta ganti rugi

Fakfak,UTBIR.com  : PT. Prabu Alaska Cabang Fakfak dalam Operasinya tidak membayar hak-hak Komunal Masyarakat Adat di Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.


Bahkan Industri yang di bangun dikawasan Area Pemukiman Lain (APL,red) dengan menggunakan izin HGB yang diberikan oleh Pemerintah dengan masa waktu 30 tahun telah diperbaharui menjadi 25 tahun. Dan lahan ini masih dikuasai oleh Negara diduga kuat telah menjadi aset perusahan PT. Karas Industri Papua.


Demikian diungkapkan oleh warga masyarakat, enggan namanya di tulis, yang tinggal disekitar area kerja PT. Prabu Alaska Fakfak kepada Lapan6online.com, pada Sabtu (23/01/2021) kemarin.


“Untuk di ketahui bahwa, tanggung jawab pihak PT. Prabu Alaska salah satu di antaranya, seperti biaya kesehatan dan pendidikan yang telah disepakati bersama dalam perjanjian (MOU) yang telah ditanda tangani oleh PT. Prabu Alaska yang diwakili oleh Adi Gunawan dan Dr. Muhammad Uswanas selaku Bupati Fakfak dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Nah… ini diingkari oleh pihak perusahan PT. Prabu Alaska, “ jelasnya.


Ditempat terpisah, Direktur Operasi PT. Prabu Alaska Cabang Fakfak, Adi Gunawan yang diwakili Sekretarisnya, Santi menyatakan, “Untuk saat ini kami (PT. Prabu Alaska-red) belum bisa membantu masyarakat disekitar area perusahan PT. Prabu Alaska, Fakfak Papua Barat, “ tuturnya.


“Saya tidak bisa janji, kata santi, tidak selamanya permohonan biaya kesehatan, pendidikan masyarakat yang berada di wilayah lingkar perusahan PT. Prabu Alaska harus kita tepati,” tambahnya.


Lanjut Sekretaris PT. Prabu Alaska Cabang Fakfak, Santi, kembali mempertanyakan surat kesepakatan (MOU) yang ditanda tangani bersama pihak Pemkab Fakfak dengan pihak PT. Prabu Alaska. Dia (Santi-red) mengatakan dimana suratnya? Tanya santi.


Sekretaris PT. Prabu Alaska, Santi, pun melarang awak media untuk tidak menghubunginya. Bahkan untuk menemuinya pun tidak bisa,”Karena saya (santi-red) lagi sibuk,” kata santi.


Wajar saja, jika PT. Prabu Alaska, belum bisa membantu biaya pendidikan dan kesehatan kepada warga masyarakat setempat. Karena PT. Prabu Alaska, saat ini lagi dililit utang dari pihak ketiga.

Warga masyarkat pun kembali mempertanyakan terkait (MOU) bersama yang telah ditanda tangani oleh pihak PT. Prabu Alaska yang diwakili oleh Adi Gunawan dan Bupati Fakfak Dr. Muhammad Uswanas itu.


Dan MOU itu rupahnya tidak di ketahui oleh Sekretaris PT. Prabu Alaska, Santi. Lalu di saat dilakukan (MOU) ibu (santi-red) kemana? Sehingga tidak mengetahui hal tersebut, tanya warga.


Warga masyarakat pun, mempertanyakan statment awal Direktur PT. Prabu Alaska Cabang Fakfak, Adi Gunawan.Redaksi

Nontonn juga: