Kabupaten Maybrat belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah )
MAYBRAT, UTBIR.com—Kabupaten Maybrat belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, Maybrat adalah pemekaran dari kabupaten Sorong Selatan sejak 2009 silam. Kini telah berusai 11 tahun.
Diketahui, RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten yang berisi tujuan, arah kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, dan arahan pemanfaatan ruang wilayah.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Maybrat Marthinus Wafom mengatakan, aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah belum dibangun berdasarkan RTRW.
“Pembukaan kawasan yang selama ini dilakukan, mulai dari jalan, jembatan, pasar, permukiman dan pembangunan perkantoran pemerintahan serta lainnya pun masih berada dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan lain, kecuali beberapa aktivitas. Itu di areal pemanfaatan lain yang bisa dibangun,” kata Marthinus, Rabu (20/1/2021).
Belasan tahun, lanjut Marthinus, aktivitas pembangun dilakukan dengan membuka hutan secara sembarangan. Tidak sesuai dengan aturuan. Dirinya khawatir, jika pembukaan kawasan hutan di luar dari areal pemanfaatan lain tanpa dilengkapi dengan syarat teknis justru akan menimbulkan kerugian.
“Kami akan tidak tegas kepada semua pihak yang membuka kawasan hutan dengan sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Marthinus menjelaskan, berdasarkan pasal 6 ayat 1,2, dan pasal 8 (2) Undang Unndang Nomor 13 Tahun 2009 tentang pembentukan kabupaten Maybrat, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan RTRW paling lambat 3 tahun setelah terbentuknya kabupaten Maybrat.
“Penetapan tata ruang wilayah kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan RTRW nasional, RTRW provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan RTRW kabupaten dan kota,” jelas Marthinus lagi.
“Pasal 8 ayat (2) menyatakan “urusan wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan,pPerencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang,” sambungnya.
Marthinus menyarankan, OPD teknis terkait sudah harus duduk bersama untuk merumuskan dokumen RTRW kabupaten Maybrat sehingga tidak menghambat proses pembangunan di daerah.
“Sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. RTRW itu ibarat kompas atau penunjuk arah pada kapal atau pesawat. Jika pesawat atau kapal yang berlayar tanpa kompas pasti hilang arah,” tutupnya. (Redaksi)
Nonton juga:
Post a Comment