Header Ads

test
--

Bulan Maret 2022,tahapan pileg,pilpres dan pilkada 2024 di mulai

 


Jakarta, UTbir.com – DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu telah memutuskan jadwal Pemilu Serentak 2024 dalam rapat konsinyering tertutup, Kamis (3/6/2021).

“Ya, benar (sudah disepakati),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman hakim ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Berikut hasil rapat konsinyering tersebut:

  1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
  2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;
  3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022;
  4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada pada tahun yang sama merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, karena sebelumnya Pemilu serentak hanya dilakukan untuk gelaran Pilkada sebagaimana yang diselenggarakan pada 2018 silam.

Pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada 2024 tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah untuk tidak akan ada revisi. (CS)