MK menolak gugatan perkara pilkada fakfak,jalur independen siap di lantik bupati fakfak 2021-2025
FAKFAK,UTBIR.com - Pasangan calon Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Kabupaten Fakfak 2020, akhirnya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan lewat Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar, Rabu 17 Februari 2021 pukul 13:00 WIB.
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2021 digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut memutuskan Perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Fakfak.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams digelar pada Rabu, 17 Februari 2021 siang, dengan agenda pembacaan putusan.
MK akhirnya memutuskan menolak gugatan dari paslon jalur parpol Nomor Urut 1, Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana yang sebelumnya meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tentang penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang disahkan pada 17 Desember 2020 lalu.
Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen ini tentu merupakan sejarah baru, khususnya di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pasalnya, paslon yang maju dari jalur independen tersebut bisa melaju menjadi Kepala Daerah Kabupaten Fakfak. Ini adalah sejarah yang jarang ditemui di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Papua dan Papua Barat.( Redaksi Topik)
Nonton juga proses sidang tgl 17-2-2021
Post a Comment