Penjelasan Ketua DPRD Soal Kekosongan Kursi Wabup Kabupaten Maybrat
Kumurkek, – Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Salossa, SE, menjelaskan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mana menegaskan bahwa masa jabatan itu seketika di atas 18 bulan, maka wakil Bupati harus dipilih.
“Untuk itu kami para anggota DPRD kabupaten Maybrat periode 2019-2024 akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk bekerja mempersiapkan segala hal terkait pergantian kursi Wakil Bupati Kabupaten Maybrat tersebut,”ujarnya Kamis, (10/9).
Kemudian, kata dia, pansus tersebut akan menyurati partai koalisi pemenang Pilkada tahun 2017 untuk pasangan Sagrim- Kocu (Sako) untuk mengajukan nama calon Wakil Bupati yang baru. Calon yang diajukan harus lebih dari satu calon.
Setelah itu, sambung dia, baru pansus DPRD bentuk akan melakukan tugas mereka dengan memverifikasi dokumen dan syarat-prasayat dari para calon yang diusulkan tersebut, nanti setelah proses verifikasi selesai barulah kita akan masuk pada tahapan penetapan calon yang nantinya akan di lakukan sidang paripurna penetapan Wakil Bupati Maybrat masa periode 2017-2022. RED
Sumber : https://papuabaratpos.com/soal-kekosongan-kursi-wabup-maybrat-ini-penjelasan-ketua-dprd/
https://monologis.id/nusantara/ini-kata-ketua-dprd-maybrat-terkait-kekosongan-posisi-wakil-bupati
Post a Comment