KEJATI PAPUA JUMPA PERS KASUS KREDIT FIKTIF BANK PAPUA CABANG ENAROTALI KAB. NABIRE (02/07/2020)
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 188 miliar.
"Kami sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan 15 orang saksi atas kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, yang diduga merugikan negara Rp 188 miliar," ujar Kajati Papua Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H. (02/07/2020)
Kasus kredit fiktif ini terjadi pada 2016-2017 yang diberikan kepada 47 perusahaan konstruksi.
Namun, setelah hasil penyelidikan, perusahaan itu ternyata fiktif.
"15 orang yang diduga terlibat dalam transaksi gelap itu telah dinaikkan status menjadi saksi.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu telah dikumpulkan dari instansi terkait," tambahnya.
"Karena Bank Papua itu cabang, jadi setiap perusahaan hanya bisa mengajukan Rp 3 miliar. Lebih dari jumlah itu harus diajukan ke pusat," Red
Post a Comment