Header Ads

test
--

Hak Akses Terhadap Media Sosial

Sumber foto. Google 
Memanasnya situasi politik dan masalah keamanan pasca pengumuman hasil Pemilu 2019 menyebabkan pemerintah mengambil langkah tegas untuk membatasi akses terhadap beberapa fitur di media sosial (medsos). Langkah tersebut diberlakukan sementara waktu hingga tensi politik dan keamanan Indonesia kembali tenang. Tujuan utamanya ialah untuk mencegah penyebaran hoaks, hasutan, dan provokasi di masyarakat.

Dari segi medis, pembatasan akses terhadap penggunaan medsos ternyata berdampak positif untuk kesehatan mental penggunanya. Menurut penelitian International Association of Cyber Psychology, Training, and Rehabilitation, penggunaan medsos berlebihan menyebabkan masalah gangguan mental dan memicu depresi. Dalam konteks ini, mental yang tidak sehat menyebabkan seseorang tidak jernih dalam melihat permasalahan, khususnya dalam menyikapi permasalahan hasil pemilu.


Kedewasaan berpikir dalam mengurai permasalahan merupakan unsur penting bagi masyarakat yang hidup dalam perbedaan. Sehingga upaya menonaktifkan akses terhadap medsos di satu sisi mendapatkan legitimasi secara psikologis maupun secara filosofis yang kuat untuk kebaikan masyarakat. Namun, secara yuridis hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait bagaimana keseriusan pemerintah dalam menjamin kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar bagi setiap warga negara.

Kebebasan Ekspresi

Secara historis, Reformasi 1998 merupakan landasan utama dalam upaya memastikan hak-hak warga negara untuk berekspresi di muka umum. Sehingga muncullah gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 dan membentuk UU No 39/1999 tentang HAM yang menjadi kerangka hukum dalam menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Perjuangan untuk menempatkan kebebasan berpendapat dalam konstitusi saat itu bukanlah perkara mudah. Ada banyak tetesan keringat dan darah yang berceceran di jalanan. Sehingga implementasi perjuangan tersebut harus dijunjung tinggi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.


Sebagai salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi pasal 28E ayat (3) UUD 1945, kebebasan berekspresi harus diatur dalam bentuk undang-undang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara. Sebagaimana Putusan MK No 006/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa ketentuan yang menyangkut HAM harus dalam bentuk undang-undang. Dengan kata lain, penghormatan maupun pembatasan terhadap hak dasar tersebut haruslah ditegaskan dalam undang-undang.


Jika dikaji lebih lanjut, dasar tindakan pemerintah dalam membatasi medsos menurut Menkominfo merujuk pada ketentuan dasar manajemen konten dalam UU ITE. Sayangnya, UU ITE tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut dan pemerintah juga tidak menegaskan dalam pasal berapa dan ketentuan apa saja yang dijadikan dasar hukumnya. Namun jika melihat ketentuan lain, hal tersebut dapat ditemukan dalam Permenkominfo No 19/2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif dan Surat Edaran Menkominfo No. 3/2016 tentang Konten Berbahaya.


Harus diakui bahwa kehadiran UU ITE memang menjadi benteng pertahanan sekaligus senjata perlawanan utama dalam menjerat perilaku seseorang yang melawan hukum dalam bermedia sosial. Namun juga harus disadari bahwa implementasi undang-undang tersebut banyak mengandung pasal-pasal kontroversi yang telah berulang kali di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi, bahkan tidak jarang juga diserukan agar undang-undang tersebut kembali direvisi.


Beberapa isi pasal UU ITE sebagian besar hanya mengatur penyelesaian secara represif sebagai upaya ultimum remidium (upaya terakhir apabila semua jalan telah ditempuh). Artinya, pasal-pasal tersebut cenderung hanya mengatur ketika perbuatan tersebut telah terjadi (represif). Sementara langkah pemerintah sekarang dalam upaya mengamankan negeri, agar rakyat tidak terprovokasi karena hoaks, merupakan tindakan preventif yang substansi secara detail belum diatur dalam undang-undang tersebut. Sehingga, banyak pihak berspekulasi bahkan menginterpretasi atas implementasi UU ITE tersebut.

Regulasi Medsos

Dalam pandangan realisme hukum atau pemikiran hukum progresif dapat dipahami bahwa hukum selalu berjalan di belakang mengikuti perkembangan masyarakat. Sehingga hukum harus terus berpacu dengan perkembangan dan perilaku manusia. Sementara dalam era globalisasi, masyarakat berkembang dengan sangat cepat dan begitu pesat dalam berperilaku, seperti halnya dalam bermedia sosial.

Medsos sangat berperan penting dalam menggerakkan perubahan masyarakat, sehingga kehadirannya harus diatur sedetail mungkin untuk memastikan tercapainya perbaikan kehidupan sosial dan meminimalisir timbulnya ekses negatif terhadap masyarakat. Karena pada hakikatnya, media merupakan perkara publik dan lingkup kerjanya selalu berada dalam ranah publik (Habermas, 1984).

Selain itu, media sebagai pilar keempat demokrasi memegang peranan vital dalam upaya mematangkan proses demokrasi. Sementara sekarang kita dihadapkan pada kontradiksi media yang cenderung memberi ruang terhadap agenda politis, sehingga berujung pada kemerosotan fungsi sosial media itu sendiri (Schultz, 1998). Maka tidak terlalu berlebihan jika masyarakat lebih percaya atau gemar terhadap penggunaan medsos sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan asupan informasi.

Oleh sebab itu, sangat disesalkan ketika pemerintah secara mendadak harus menonaktifkan sementara akses terhadap media sosial yang merupakan media alternatif masyarakat untuk memperoleh informasi secara berimbang dan mandiri. Walaupun juga harus disadari, informasi yang diperoleh dapat dijamin validitas kebenarannya. Tapi setidaknya masyarakat memiliki second opinion dalam menilai suatu informasi tersebut.

Jika memang harus diatur demikian, setidaknya dasar hukum untuk membatasi akses terhadap penggunaan fitur di medsos tersebut ditegaskan dalam undang-undang secara rigid agar menjadi landasan hukum yang kokoh dalam rangka untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Hak dasar tersebut tidak boleh dibatasi hanya oleh peraturan menteri atau oleh undang-undang yang substansinya masih sumir sehingga banyak menimbulkan multi-interpretasi.

Ke depan pemerintah dan DPR harus lebih serius untuk mengatur hal tersebut. Urgensi hadirnya undang-undang yang mengatur dunia maya, khususnya media sosial sebenarnya sudah lama diserukan oleh berbagai pihak. Termasuk oleh bos Facebook Mark Zuckerberg yang mendesak dunia agar memainkan peran yang lebih efektif untuk mengatur lalu lintas dunia maya. Regulasi ini penting untuk membuat semua pihak lebih bertanggung jawab dalam menghadapi kemajuan teknologi.

Kehadiran undang-undang tersebut nantinya juga diharapkan dapat mengatur tindakan pemerintah secara preventif maupun secara represif agar lebih komprehensif dalam mengatur dunia maya. Hal tersebut tentu sangat membantu legitimasi pemerintah dalam upaya untuk mengambil tindakan dalam pembatasan medsos, baik melalui penyempurnaan UU ITE atau membentuk undang-undang khusus media sosial. Beberapa negara sudah menerapkannya, seperti Jerman dan Singapura. Harapannya, undang-undang tersebut membuat masyarakat dapat lebih bertanggung jawab dan pemerintah lebih bijak dalam mengatur media sosial di Indonesia.