Header Ads

test
--

PEMEKARAN 3 PROVINSI BONEKA INDONESIA DI PAPUA ,APAKAH OAP MENDUKUNG?

PEMEKARAN 3 PROVINSI BONEKA INDONESIA DI PAPUA, PARA AKTOR, BEBAN BIAYA KEUANGAN DAN SYARAT-SYARATNYA


Dalam artikel ini disoroti tiga pokok penting, yaitu: para aktor, beban pembiayaan 3 provinsi boneka yang sedang diperjuangkan untuk dimekarkan dan syarat-syarat atau mekanisme pengembangan suatu wilayah pemerintahan yang konstitusional.


Karena, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Haji Dr. Tito Karnavian dengan semangat memperjuangkan 3 provinsi boneka tanpa mempertimbangkan keuntungan dan kerugian terhadap bangsa Indonesia pada saat pemekaran 3 provinsi boneka dipaksakan diluar prosedur sah administrasi pemerintahan.


A. Beban biaya keuangan

1. Darimana biaya untuk mendukung rencana pemekaran 3 provinsi boneka yang sedang diperjuangkan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Haji Dr. Tito Karnavian? 


2. Apakah sumber dana dari provinsi induk, yaitu provinsi Papua, karena 3 provinsi boneka itu berada di wilayah provinsi Papua? 


3. Apakah sumber dana berasal dari kabupaten-kabupaten yang menjadi tujuan pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia itu?


4. Apakah sumber dana dari APBN untuk membiayai pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia yang sedang diperjuangkan?


5. Apakah sumber dana dari dana pinjaman dari Negara-Negara asing? 


Kalau sumber pembiayaan pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia berasal dari provinsi induk Papua, maka provinsi induk akan menjadi pemerintahan yang lumpuh karena bebannya sangat terlalu besar. 


Kemudian, beban pembiayaan pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia ini dibebankan kepada kabupaten-kabupaten yang menjadi tujuan pemekaran provinsi boneka Indonesia, maka otomatis kabupaten-kabupaten tidak berjalan dan akan digabungkan ke kabupaten induk karena kabupaten-kabupaten itu hampir 100% tergantung pada dana APBN, karena tidak ada sumber daya alam yang dikelola sendiri untuk menghidupi kabupaten-kabupaten itu, kecuali kabupaten Mimika, pajak dari PT Freeport, tetapi itu sangat terbatas. 


Dalam hal pembiayaan ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengharapkan pembiayaan pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia berasal dari dana pinjaman dari Luar Negeri atau Negara-Negara Asing, maka kedaulatan Indonesia digadaikan kepada bangsa-bangsa asing. Sepertinya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia membawa bangsa besar ini digadaikan kepada bangsa-bangsa asing hanya karena ambisi pemekaran 3 provinsi boneka yang tanpa didukung dengan pijakan landasan hukum.


Menteri Dalam Negeri Indonesia dengan Timnya sedang melilit tali besar di leher bangsa Indonesia, yaitu beban-beban keuangan kepada bangsa asing untuk mengikat leher bangsa Indonesia. 


Indonesia sedang sakit parah dengan utang Indonesia kepada bangsa-bangsa asing sebagai berikut: 


1. Utang Indonesia Tahun 2020

Posisi utang Indonesia per Juli 2020 telah menyentuh Rp 5.434,86 triliun. Utang  tersebut terdiri dari SBN Rp 4.596,6 triliun, pinjamanRp 10,53 triliun, dan ULN Rp 828,07 triliun. Rasio utang terhadap PDB telah naik menjadi 34,53 persen dari sebelumnya 33,63 persen pada Juli 2020. 


2. Utang Indonesia Tahun 2021

Pemerintah menargetkan utang baru padatahun 2021 sebesar Rp 1.177,4 triliun. Sebagian besar utang tersebut didapat melalui penerbitan SBN sebesar Rp1.207,3 triliun.


Please, remember, Today is no free lunch. (Ingat, tidak ada makan siang gratis dalam era ini). Penguasa Indonesia jangan gegabah dan membebani rakyat Indonesia dengan hutang yang bertumpuk-tumpuk dan rakyat Indonesia semakin miskin dan melarat di negeri yang merdeka secara politik tapi belum merdeka dalam aspek ekonomi ini. 


Pemerintah Indonesia mengulangi seperti pengalaman penguasa kolonial Apartheid di Afrika Selatan pada tahun 1978, Peter W. Botha menjadi Perdana Menteri dan ia menjalankan politik adu-domba dengan memecah belah persatuan rakyat Afrika Selatan dengan mendirikan Negara-negara boneka:

1. Negara Boneka Transkei.

2. Negara Boneka Bophutha Tswana.

3. Negara Boneka Venda.

4. Negara Boneka Ciskei.

(Sumber: 16 Pahlawan Perdamaian Yang Paling Berpengaruh: Sutrisno Eddy, 2002, hal. 14).


B. Para Aktor

Penulis mendengar rekaman suara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada saat presentasi di DPD RI atau DPR RI pada 27 Januari 2021 tentang rencana pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia. 


"...kami berkali-kali ini pak, bertemu tokoh-tokoh, ketemu birokratnya, DPR-nya, kami gabungkan saja LAPAGO, ...."


1. Apakah rencana pemekaran 3 provinsi boneka itu untuk tokoh-tokoh, birokrat dan DPR? 


2. Apakah Menteri Dalam Negeri sudah mengadakan pertemuan terbuka dengan rakyat yang akan menjadi obyek atau tujuan pembangunan dari pemekaran provinsi boneka itu?

Penulis dan seluruh rakyat Papua mengetahui bahwa para tokoh yang berjuang pemekaran itu diklasifikasi sebagai berikut: (1) Mereka yang gagal atau kalah saing dalam pemilihan kepala daerah kabupaten dan juga provinsi. 

(2) Mereka yang akan berakhir masa jabatan karena sudah dua periode atau sudah 10 tahun. Motivasi para tokoh seperti ini sangat merugikan rakyat kecil yang merindukan kehidupan yang lebih layak, aman dan damai di Tanah mereka dari berbagai bentuk ambisi dan kepentingan-kepentingan politik sesaat. 


C. Syarat-syarat/kriteria 

Dari aspek kriteria rencana pemekaran 3 provinsi boneka Indonesia tidak memenuhi persyaratan. Lebih dominan muatan kepentingan politik dan kepentingan operasi militer dan operasi transmigrasi metode baru. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sangat diabaikan dan ini membuktikan kerusakan dan penghancuran sistem tata negara dan pemerintahan di Indonesia karena tidak ada kepatuhan pada prosedur dan mekanisme legal, seperti berikut ini. 


1. Jumlah penduduk

2. Luas wilayah

3. Sumber Daya Manusia

4. Sumber Daya Alam

5. Sumber Dana


Paradoks dalam konteks Papua dari lima syarat ini, maka perlu dijelaskan sebagai berikut.


1. Jumlah penduduk dua provinsi Papua dan Papua Barat HANYA 4.392.025 jiwa.


Sangat lucu dan aneh serta sangat tidak rasional penduduk 4.392.025 juta jiwa dibutuhkan 6 provinsi di Tanah Papua. 


Sedangkan jumlah Penduduk:

Jawa Barat 48.270.175 juta jiwa; 

Jawa Tengah 34.718.204 juta jiwa; 

Jawa Timur 39.690.061 juta jiwa; Tetapi tidak ada pemekaran provinsi-provinsi baru.


Apakah layak 4. 392.025 juta penduduk membutuh 6 provinsi di Tanah Papua? 


2. Luas wilayah. Untuk luas wilayah masuk akal karena Papua wilayah luas dan sangat kaya.

3. Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia juga menjadi tantangan tersendiri atau persoalan serius yang perlu menjadi perhatian yang sangat serius. 


4. Sumber Daya Alam. Ya, SDA tidak menjadi masalah. Tidak perlu dijelaskan. 


Terima kasih. Semoga ada manfaat. 

Penulis: Dr. Socratez Yoman,MA

Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Pendiri, Pengurus, dan Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC).

Nonton Juga: