Ketua MRP : Pemerintah pusat malas tau dan tidak menghargai orang Papua
Jayapura,UTBIR.com - Pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden maupun DPR RI yang dinilai melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga perwakilan dalam penentuan beberlanjutan UU Otonomi Khusus (Otsus) dan Pemekaran Provinsi Papua maka Majelis Rakyat Papua (MRP) akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini di tegaskan Ketua MRP Papua, Thimotius Morib kepada Cenderawasih Pos, Jumat, (19/2) di Kota Jayapura.
Ia mengatakan, pemerintah malas tau dan tidak menghargai orang Papua dan mengambil keputusan seenaknya tanpa libatakan orang Papua yang akan menjadi jalankan Otsus dan pemekaran Provinsi Papua.
“Kami lihat akhirnya pemerintah pusat tidak mendengar aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan melalui Majelis Rrakyat Papua, maka terakhir MRP akan tempuh jalur hukum dengan kami akan gugat di Mahkamah Konstitusi, ” katanya.
Dia mengatakan, masyarakat Papua, DPRP, Pemda dan MRP sudah memprediksi bahwa pemerintah Pusat akan menggunakan kekuasaan sehingga proses yang dilakukan masyarakat Papua untuk memperjuangkan isi hati mereka pasti saja akan kalah maka pihaknya akan terus melakukan jalur hukum MK.
Bahkan gugatan ini juga akan dilakukan untuk Surat Keputusan Presiden yang dikeluarkan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Jakarta, 4 Desember 2020 yang ditujukan Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ” Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinssi Papua untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Selanjutnya, untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut, kami menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut,” kata Murib membaca akan isi surat presiden tersebut.
Hal ini juga akan digugat karena keputusannya sepihak dan tidak mengikuti konstitusi yang dibuat negara ini di dalam UU Otsus Pasal 77 yang berbicara soal kelanjutan Otsus dan pemekaran Provinsi Papua harus melibatkan lembaga keterwakilan Rakyat Papua yaitu MRP dan DPRP yang kenyataanya tidak pernah dilibatkan pemerintah pusat.
Bahkan pihaknya sebagai lembaga representasi dari rakyat Papua sudah menyampaikan surat dan usulan ke lembaga pemerintah dan presiden tapi tetap saja tidak dihiraukan.
“Surat kami sudah sampaikan ke Pemerintah Pusat tetapi mereka tidak dapat mengundang kami MRP dan DPRP resmi dari provinsi Papua dan Papua Barat dan surat presiden yang sepihak yang diberikan kepada DPR RI sangat sepihak dan tanpa melibatkan masyarakat Papua. Atas nama rakyat Papua MRP Akan gugat karena ini tangungjawab moril MRP kepada masyarakat Papua, ” Katanya, (Redaksi berita ).
Post a Comment