Sengketa Pilkada Sorong Selatan 2021
Jakarta, utbir.com – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1/2021) siang pukul 13.15 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Persidangan yang digelar pada Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Paslon Bupati Sorong Selatan Yance Salambauw dan Feliks Duwit melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo mengatakan Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 56/PL.02.3-Kpt/9204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Administrasi, Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020, sepanjang penetapan Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa. Pasangan juga meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 92/PL.02.6-Kpt/9204?KPU-Kab/XII2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020, tanggal 16 September 2020 sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa.
Lebih lanjut Heru menambahkan bahwa Pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit merasa dirugikan atas hasil penetapan KPU Kabupaten Sorong Selatan (Termohon) tersebut karena Termohon menetapkan petahana yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan perolehan suara terbanyak. Berdasarkan keputusan KPU Sorong Selatan tersebut, Pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit memperoleh 12.742 suara, sedangkan Pasangan Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa memperoleh 20.009 suara.
“Penetapan perolehan suara oleh KPU Sorong Selatan tersebut disebabkan adanya proses penegakan hukum yang belum selesai atas tiga pelanggaran hukum pemilihan umum serentak. Pertama, Termohon tetap mengikutsertakan petahana sebagai pasangan calon, tanpa memenuhi syarat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Kedua, adanya pembagian dana oleh petahana pada masa tenang untuk tujuan pemenangan. Ketiga, petahana melakukan penggantian pejabat tanpa mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan calon.” kata Heru Widodo saat memaparkan pokok permohonan secara langsung dalam persidangan di MK. (Redaksi utbir.com)
Nonton juga: Karaoke lagu kereta api senja
Post a Comment