Pemprov Papua Ajukan Lima poin Permintaan ini ke Pusat atas Revisi UU Otsus
Jayapura, utbir.com, – Kementrian Dalam Negeri tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua dan Papua Barat.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta lima hal dimasukan dalam revisi UU Otsus tersebut.
“Keinginan kita jika mau diubah maka lima kerangka ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, usai menggelar rapat bersama Forkompinda Papua dengan DPD RI yang di gelar secara Virtual, Senin (02/02/21).
Lima poin yang dimaksud adalah,poin pertama soal kewenangan. Karena menurut nya, UU Otsus itu intinya tentang pengakuan dan penyerahan kewenangan.
“Harus jelas mana kewenangan pusat, kota, kabupaten dan provinsi,” Ungkap Musa’ad.
Poin kedua adalah terkait koneksitas keuangan, struktural dan kelembagaan yang saling terkordinir, agar pemanfaatannya terkoneksi antar kabupaten kota punya hubungan yang terikat dengan provinsi.
Kemudian ketiga masalah keuangan, “Kita munculkan pandangan ini supaya satu sumber dana yakni Otsus, didalamnya ada pengaturannya, tidak seperti sekarang ada dana DAK, DAU dan sumber dana lainnya,” beber Musa’ad.
Lalu poin keempat adalah perangkat kebijakan agar jangan ada kebijakan pusat, kota, kabupaten dan provinsi yang tumpah tindih lagi.
Terakhir Musa’ad meminta pemerintah pusat menekankan aspek hukum dan HAM.
Ia menegaskan, seberapa banyak pasal di dalam revisi UU Otsus tidak akan menjadi masalah sepanjang lima poin yang diminta tersebut dimasukan.
“Mau berapa pasal yang penting lima dasar ini masuk,” Pungkas Musa’ad. (Redaksi)
Post a Comment